Tak seorang pun ingin hidup dalam
kemiskinan. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, tempat tinggal dan kesehatan.
Salah satu cara untuk memutus rantai kemiskinan adalah dengan pendidikan.
Pendidikan merupakan hak asasi manusia, pernyataan tersebut tertuang dalam
Undang Undang Dasar 1945.
Bunyi pasal 31 ayat (1) Undang Undang
Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan”.
Namun pada kenyataannya masih banyak generasi
muda yang tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka harus berjuang
keras agar dapat mengenyam pendidikan. Ada yang harus rela menempuh perjalanan
berkilo – kilo meter. Berjibaku dengan kuatnya arus sungai. Mereka harus berjuang
melawan kerasnya tantangan alam agar dapat bersekolah. Tak sedikit juga yang
harus bekerja keras agar bisa bersekolah karena keterbatasan biaya. Belum lagi
kondisi bangunan sekolah yang jauh dari rasa nyaman. Atap bocor sehingga harus
berdamai dengan hujan. Semua itu mereka lakukan dengan harapan bisa mendapatkan
pendidikan sebagai bekal masa depan yang lebih baik.
Salah satu manfaat pendidikan adalah
meningkatkan kualitas generasi muda sehingga mampu menghadapi persaingan
global. Semakin baik jenjang pendidikan diharapkan akan semakin besar
kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus dengan gaji memadai. Sehingga
taraf hidup menjadi lebih baik.
Beruntung kita yang masih diberi
kesempatan luar biasa untuk menimba ilmu dan memperkaya diri dengan pengetahuan
dengan berbagai kemudahan, kenyamanan dan kecukupan biaya. Mari kita manfaatkan
kesempatan tersebut dengan baik. Senantiasa semangat belajar karena belajar
tidak mengenal batas waktu. Tidak akan pernah ada kata TAMAT. Selama kita
hidup, maka kita tidak boleh berhenti belajar! Sebab pendidikan merupakan
lentera jiwa yang menerangi kehidupan ini.
rOMa Pakpahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih untuk beringan hati memberikan komentar :)